Adapun peran keenam tersangka adalah sebagai berikut :
1. Ir. Ahmad Hadian Lukit
Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, verifikasi Stadion Kanjuruhan nyatanya terakhir dilakukan pada 2020.
2. Abdul Harris
Abdul Harris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan dan dijerat pasal 359 dan dan 360 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
3. Suko Sutrisno
Merupakan security officer, dikenakan pasal yang sama dengan Abdul Harris. Suko dianggap tidak membuat dokumen penilaian risiko meski dia memiliki tugas melakukannya untuk semua pertandingan.
4. Wahyu Setyo
Wahyu selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
H dianggap bertanggung jawab karena memerintahkan anggotanya menembakan gas air mata.
6. Bambang Sidiq Achmadi
Bambang adalah Kasat Samapta Polres Malang juga dianggap bertanggung jawab pada penggunaan gas air mata
Kapolri mengatakan jumlah tersangka masih mungkin bertambah seiring dengan terus berjalannya penyelidikan.
"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," tuturnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait