PONOROGO, iNewsCirebon.id - Lantaran tidak punya cukup bukti,orang tua korban penganiayaan santri Gontor batal lapor ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat kematian.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum orang tua korban, Titis Rahmawati saat mendatangi Mapolres Ponorogo, Kamis (15/9/2022).
"Keluarga sudah putuskan untuk tidak melaporkan pesantren, karena bukti tidak cukup," ujarnya.
Padahal, sejak awal mereka menduga ada rekayasa dari pihak pesantren untuk menutupi kematian korban dengan memalsukan surat kematian. Karena itu mereka pun jauh-jauh mendatangi Mapolres Ponorogo.
Kedatangan mereka tak lain hendak meminta hasil rekam medis atas kematian korban. Dari rekam medis itu nantinya akan dijadikan dasar laporan, dugaan pemalsuan surat kematian korban.
Selain ke polres, kuasa hukum juga ke Rumah Sakit Asyfin dan Pondok Gontor untuk melihat tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu pengurus pondok. Usai dari pondok gontor tim kuasa hukum kembali ke Mapolres Ponorogo.
Diketahui, santri Gontor, Albar Mahdi tewas usai dianiaya seniornya. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendapati luka pada anaknya dan melaporkan hal itu kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.
Temuan ini pun membuat gempar, hingga polisi melakukan penyelidikan dan autopsi terhadap jenazah korban yang sudah terkubur. Hasilnya, ditemukan tanda kekerasan pada organ dalam korban, bekas penganiayaan.
Tak lama berselang, polisi menetapkan dua orang tersangka, dan menahannya. Mereka yakni senior korban.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait