Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Cara Cek Menggunakan NIK

Riski Setio Nugroho
Berikut Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan NIk ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan menggunakan NIK

Jika Anda melupakan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda, saat ini nomor tersebut bisa Anda cek hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK saja.

Setiap penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sebuah nomor yang menjadi identitas dari para pemiliknya. 

Nomor tersebut berguna untuk keperluan pengecekan saldo JHT maupun pencairan dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK yang bisa Anda lakukan:

1. JMO

Salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda adalah dengan melalui aplikasi JMO yang bisa Anda unduh melalui Play Store maupun App Store. 

Anda hanya perlu masuk dengan menggunakan akun Jamsostek Mobile (JMO) Anda dengan NIK yang sudah terdaftar dan masuk ke menu Profile. Anda bisa langsung mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda dari menu tersebut.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, Anda bisa mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui browser Anda. 

Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masuk dengan menggunakan e-mail dan password yang sudah didaftarkan. Setelah itu, klik Cek Kartu Digital untuk mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda. 

3. Bertanya ke HR

Cara terakhir yaitu dengan bertanya langsung kepada Human Resource atau HR yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja. Beberapa perusahaan yang mapan memberikan hak kepada karyawannya untuk didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan. 

Anda hanya perlu menghubungi HR yang ada di perusahaan Anda dan menanyakan nomor BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki. Dengan cara ini, Anda bahkan tidak memerlukan NIK untuk mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda. 

Itulah tiga cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK yang bisa Anda lakukan dengan mudah, semoga informasi tersebut membantu.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network