Hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan ada 20 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 179,3 gram.
Tidak hanya itu, ditemukan juga paket besar dengan berat 1,2 kilogram.
"Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penyidikan," Ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 22 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait