Covid-19 Kian Terkendali, Satgas Perbolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Angkutan Umum

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi anak di bawah 12 tahun naik kereta. (Foto:AP/Sakchai Lalit).

"Pengetatan metode testing PCR saja untuk Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali yang masih di Level 3 dan 4. Dikarenakan sudah tidak diterapkannya jaga jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai uji coba pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing lebih akurat dibandingkan rapid antigen diharapkan dapat mengurangi celah penularan yang ada," kata Wiku di Jakarta, Kamis (21/10/2021). 


Ilustrasi Covid-19.(Foto: Dok MNC Media)

Lebih lanjut dia menyebutkan, pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris kursi jika ditemukan ada pelaku perjalanan yang bergejala. 

Untuk moda transportasi lain seperti laut dan darat, penyeberangan, dan kereta api, baik kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam.  

Selain itu Wiku juga menjelaskan anak-anak di bawah 12 tahun dibolehkan naik transportasi umum baik udara, laut maupun darat. 

"Perjalanan rutin transportasi darat di wilayah aglomerasi tidak membutuhkan dokumen khusus asalkan screening ketat. Kemudian mobilitas anak-anak di bawah 12 tahun sesuai dengan persyaratan moda transportasi masing-masing sudah diperbolehkan," ucap Wiku.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network