Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Diduga Setubuhi Anak Tersangka, Kompolnas: Harus Dihukum Berat

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi oknum polisi.(Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id -  Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengecam keras adanya dugaan oknum Kapolsek memperkosa perempuan berinisial S (20) dengan iming-iming ayahnya yang sedang ditahan akan dibebaskan. 

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Dia mengatakan, Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng masih memeriksa benar tidaknya kasus yang dituduhkan. Saat ini Iptu IDGN, oknum Kapolsek tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan. 

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya 'perdagangan' dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan," ujar Poengky Indarti, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum Kapolsek tersebut selain merendahkan martabat perempuan juga dapat memperburuk citra Polri di tengah masyarakat. 

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Poengky. 

Apabila nanti hasil pemeriksaan dan pengakuan anak perempuan S (20) benar diperkosa dengan iming-iming ayahnya yang sedang ditahan akan dibebaskan, Poengky Indarti meminta pelaku untuk diberikan tindakan atau sanksi tegas.

"Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek," ucapnya. 


Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

Tindakan tegas yang dimaksudkan Poengky Indarti apabila oknum anggota Polri Iptu IDGN benar melakukan perbuatan bejat tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

"Sanksi pidana sesuai pasal-pasal yg dilanggar dan sanksi etik dengan ancaman tertingginya adalah PTDH," katanya.

Dia menyebutkan maraknya kasus negatif yang melibatkan oknum anggota Polri menjadi sebuah ironi di tengah upaya Polri yang sedang berupaya memperbaiki citra dan kinerja. 

Seluruh anggota Polri harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Tetap kedepankan profesionalitas dan tunjukkan integritas tinggi.

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas," ucapnya.

"Perlu diingat pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan mem-viralkan atau menyampaikan kepada media. Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tuturnya.

Sebelumnya, gadis berinisial S (20) viral setelah membuat pengakuan melalui video dirayu oknum Kapolsek di Parigi Moutong, agar mau tidur bersamanya dengan janji sang ayah yang sedang ditahan di Polsek akan dibebaskan.

S pada awalnya tidak termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir dua minggu dia terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

Karena merasa prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di Polsek, akhirnya S termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Peristiwa itu akhirnya terjadi setelah Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. 

IDGN diketahui memberikan uang untuk S. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kemudian malah kembali mengajak S untuk tidur bersama. 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan kasus tersebut sudah dalam penanganan. Bahkan Iptu IDGN telah dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan. 

"Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat percakapan melalui WA. Kebenaran dari video pengakuan korban yang berinisial S (20) itu bisa dilihat setelah ada hasil pemeriksaan korban. Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan korban dan mungkin sementara berlangsung," ujar Didik Supranoto, Senin (18/10/2021). 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network