get app
inews
Aa Read Next : Silaturahmi Kamtibmas Kewilayahan, Toto Surakhman : Siap Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Polresta Cirebon Bekuk Anggota Geng Motor yang Sangat Meresahkan Masyarakat

Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:17 WIB
header img
Dua anggota geng motor yang meresahkan warga masyarakat Kabupaten Cirebon diamankan pihak Kepolisian dari Polresta Cirebon (Foto: Dede Kurniawan)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Jajaran Kepolisan dari Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua anggota geng motor yang sering membuat resah masyarakat, khususnya di wiayah Kabupaten Cirebon.

Selain mengamankan dua anggota geng motor, Polresta Cirebon juga mengamankan tiga pelaku yang sering membuat resah masyarakat di wilayah Kecamatan Klangenan beberapa pekan lalu.

Dua anggota geng motor yang berhasil diamankan Polresta Cirebon berinisal TD (17) dan FR (18), keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Sementara tiga pemuda yang sering membuat onar di wilayah Klangenan, masing-masing berinisal R, D, dan H.

Kepada sejumlah awak media, saat melakukan siaran pers pengungkapan kasus, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus yang sering meresahkan masyarakat Kabupaten Cirebon ini, adalah bentuk komitmen pihaknya dalam melakukan penyisiaran atau pemberantasan berandal bermotor di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Kali ini, Polresta Cirebon mengamankan dua anggota geng motor dari XTC dan RPM. Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan barang bukti lainya,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, lanjut Arif, kedua anggota geng motor ini melakukan penganiayaan pada malam tahun baru silam. Sementara korban dari tindak kekerasan yang dilakukan dua anggota geng motor tersebut, mengalami luka berat hingga ada pula korban meninggal dunia.

“Untuk tiga pelaku di Klangenan juga sama, ketiganya melakukan penaiyaan dan meresahkan warga, untuk itu kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut,” paparnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP Jo 160 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut