get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bubarkan Keberadaan Geng Motor di Lemahwungkuk Kota Cirebon

Geng Motor Cirebon Bubar, Begini Penjelasan Kesbangpol Buntoro Tirto AP soal Syarat Menjadi Ormas

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:58 WIB
header img
Mantan Anggota Geng Motor Cirebon. (Foto: Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Sejumlah kelompok geng motor di Kota Cirebon resmi membubarkan diri dan berubah menjadi Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam Deklarasi Anti Geng Motor yang digelar oleh Forkopimda Kota Cirebon, di Lapangan Balaikota Cirebon, Selasa (31/5/2022).

Menyikapi hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon menjelaskan syarat geng motor menjadi ormas.

Kepala Kesbangpol Kota Cirebon Buntoro Tirto AP mengungkapkan, syarat geng motor menjadi ormas yakni perlu melaporkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang sudah disahkan oleh notaris.

"Untuk selanjutnya ada Surat Keputusan (SK) kepengurusan, identitas pengurus serta jumlah anggota dan tata cara pemilihan ketua, hal tersebut untuk mencegah sengketa di internal," ungkapnya.

Selanjutnya organisasi tersebut sudah berbadan hukum di tingkat pusat, meneruskan data dari pusat, dan menambahkan yang di daerah.

" Kalau persyaratan-persyaratan sudah lengkap, akan lebih cepat diproses dan gratis," ujarnya.

Sementara itu, dari beberapa organisasi yang mengikuti deklarasi anti geng motor tersebut, baru XTC saja yang sudah melaporkan badan hukumnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut