KABUPATEN KUNINGAN, iNews.id - Angka perceraian rumah tangga Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terus meningkat. Tercatat setidaknya ada 14 ASN mengajukan proses perceraian hingga pertengahan Mei 2022.
Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyayangkan dengan cukup banyaknya laporan tersebut.
“Prihatin. Hampir setiap hari, saya harus tanda tangan surat pengajuan ASN ingin bercerai," ujar Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Jumat (27/5/2022).
Yang tidak habis pikir, menurutnya, ada ASN sudah lanjut usia juga melakukan proses pisah dalam rumah tangga.
“ASN pemohon perceraian dari berbagai usia. Mulai usia pernikahan 5 tahun, hingga sampai 20 tahun. Bahkan, ada ASN mau pensiun. Itu terjadi," paparnya.
Alasan ASN ingin bercerai dari pasangan di antaranya karena faktor ketidakcocokkan dalam rumah tangga.
"Meskipun begitu, sebelumnya tentu dari kami ada beberapa tahapan untuk mediasi dan pembinaan rumah tangga bagi ASN,” Dian menjelaskan.
Kepala Badan Kepegawaian SDM (BKSDM) Kuningan, Dian Fenti Asmara, melalui Analis SDM Aparatur Yanti Rubiyanti, mengakui, ada 14 ASN mengajukan proses perceraian rumah tangga pada 2022. Sedangkan 2021 lalu, mencapai 25 ASN.
“Setiap tahun, kejadian ini gak bisa dihindari. Yang jelas, sebelum perceraian kami selalu memberikan fasilitas pembinaan agar mereka tidak jadi bercerai. Meskipun hasilnya dikembalikan ke ASN pemohon,” kata Dian.
Editor : Miftahudin