get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Dalam Insiden Bentrokan Petani Tebu, 2 Orang Masih DPO

3 Kades di Indramayu Diseret ke Meja Hijau Gegara Dugaan Merusak Tanaman Milik Warga

Rabu, 18 Mei 2022 | 00:00 WIB
header img
Warga berkerumun di depan ruang sidang PN Indramayu yang menggelar sidang gugatan perdata terkait perusakan tanaman. (Foto: Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Total sebanyak 7 orang yang diduga melakukan perusakan tanaman diseret ke meja hijau oleh ratusan warga ke Pengadilan Negri (PN) Indramayu. Tiga diantaranya adalah kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Indramayu yaitu, Kades Amis, Kades Sukamulya, dan Kades Mulyasari. 

Gugatan itu dilayangkan warga terkait perusakan tanaman milik warga sekaligus petani penggarap di lahan tebu yang disengketakan.

Sidang soal gugatan perdata dugaan kasus tersebut pun digelar di PN Indramayu pada Selasa (17/5/2022). Kuasa hukum para petani penggarap, Deden Muhamad Surya mengatakan, akibat perusakan tersebut, total kerugian yang dialami warga mencapai Rp4 miliar.

"Kami menegaskan bahwa yang kami gugat ini bukan pemerintahnya tapi personalnya," kata dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Deden Muhammad Suryan menyatakan, perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.

Saat itu, ujar Deden, berbagai tanaman milik petani penggarap, seperti pohonan mangga, jeruk, berbagai tanaman sayuran, dan padi milik warga yang ditanam di lahan itu tiba-tiba dirusak.

"Perusakan itu pun dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanaman," ujar Deden.

Setelah diselidiki, tutur Deden, ketujuh orang yang digugat pada hari ini di PN Indramayu tersebut, diduga yang menyuruh dan orang yang melakukan perusakan.

"Untuk penggugat sekarang ini ada 142 petani yang jadi korban perusakan. Itu yang baru terdata oleh kami. Kemungkinan nanti akan ada gugatan kedua dan kemungkinan jumlahnya akan lebih banyak lagi," tutur Deden.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi mengatakan, mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh

"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," kata Khalimi.

Dalam perkara ini pun, ujar Khalimi, seharusnya turut dilibatkan pihak PG Jatitujuh. "Kita lihat di persidangan, bagaimana pembuktian ada perusakan. Siapa yang merusak dan di lahan siapa terjadi perusakan," ujar Khalimi.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut