Surat yang telah disposisi tersebut, lanjut dia, akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Dana Siltap untuk 412 Desa se-Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat akan segera dicairkan,"janjinya.
"Dalam waktu 2 - 3 hari ini kita ajukan dan akan segera dibuatkan Surat Penerbitan Pencairan Dana (SP2D) setelah surat masuk dalam waktu 3 x 24 jam baru bisa diproses," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, tahapan proses tersebut bisa dilakukan sepanjang kelengkapan administrasinya telah terpenuhi.
"Kami berharap kedepan dapat meningkatkan kerjasama antar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) demi pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon. Karena, Dana Siltap yang dianggarkan selama satu tahun ini telah diatur oleh Pergub, PP dan Permendagri," pungkasnya.
Editor : Miftahudin