KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kabar gembira bagi perangkat desa, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon. Konon Penghasilan Tetapnya (Siltap) tidak lama lagi akan segera direalisasikan semua.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon kini tengah berupaya agar Siltap Perangkat desa di Kabupaten Cirebon bisa segera terealisasi.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Suratmo, belum lama ini menyampaikan perihal keterlambatan Siltap.
"Surat pengajuan dari Dinas Pemberdayaan Musyawarah Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon baru kami terima hari Rabu (6/4/22) dan baru disposiskan kei Bapak Kepala BKAD," katanya.
Surat yang telah disposisi tersebut, lanjut dia, akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Dana Siltap untuk 412 Desa se-Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat akan segera dicairkan,"janjinya.
"Dalam waktu 2 - 3 hari ini kita ajukan dan akan segera dibuatkan Surat Penerbitan Pencairan Dana (SP2D) setelah surat masuk dalam waktu 3 x 24 jam baru bisa diproses," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, tahapan proses tersebut bisa dilakukan sepanjang kelengkapan administrasinya telah terpenuhi.
"Kami berharap kedepan dapat meningkatkan kerjasama antar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) demi pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon. Karena, Dana Siltap yang dianggarkan selama satu tahun ini telah diatur oleh Pergub, PP dan Permendagri," pungkasnya.
Editor : Miftahudin