OJK Gandeng Banyak Pihak, Garam Cirebon Dibidik Tembus Pasar Industri
Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan bahwa pengembangan ekonomi daerah berbasis potensi lokal menjadi salah satu fokus peran OJK, sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK melihat industri garam di Kabupaten Cirebon memiliki peluang untuk menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah. Karena itu, dukungan sektor jasa keuangan diharapkan mampu membuka kesempatan bagi petambak dan pengusaha garam untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas jangkauan pasar.
“Kami berharap business matching ini dapat mempertemukan sektor jasa keuangan dengan pelaku usaha pergaraman untuk menghasilkan kerja sama yang nyata dan saling menguntungkan. Dengan kolaborasi yang kuat, kita ingin membangun ekonomi mulai dari desa sehingga dapat mendorong kemajuan Kabupaten Cirebon secara keseluruhan,” ujar Agus Muntholib.
Dia menambahkan, setiap pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pergaraman. Pemerintah daerah mendukung dari sisi kebijakan, pelaku usaha memahami kebutuhan produksi dan pasar, sedangkan lembaga jasa keuangan berperan menyediakan layanan pembiayaan.
Editor: Rebecca