get app
inews
Aa Text
Read Next : Patroli Dini Hari Berujung Pengejaran Dramatis, Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Pedagang Cimin Diduga Cabuli 7 Anak di Cirebon, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:48 WIB
header img
Pelaku dugaan pencambulan terhadap 7 anak perempuan dicokok satreskrim Polres Cirebon Kota. Foto : Riant Subekti

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan pakaian anak yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.

US kini telah ditahan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 415b dan Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya korban lain.

Fadlillah mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.

“Kami harapkan kepada masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami hal yang serupa dapat dilaporkan kepada kami atau melalui 110, agar segera kami konfirmasi dan klarifikasi,” ujarnya.

Polres Cirebon Kota memastikan setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak akan ditindaklanjuti.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika beraktivitas di luar rumah dan berinteraksi dengan orang yang belum dikenal.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut