Pedagang Cimin Diduga Cabuli 7 Anak di Cirebon, Modusnya Bikin Geleng Kepala
CIREBON, iNewsCirebon.id– Di balik aktivitas berjualan cimin keliling, seorang pria berinisial US (45) kini harus berurusan dengan hukum. Pedagang cimin tersebut diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan.
Para korban diketahui masih berusia 6 hingga 9 tahun. Kasus ini terbongkar setelah orang tua salah satu korban merasa curiga terhadap tindakan US saat berjualan di depan rumah warga di wilayah Kota Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP DR M Fadlillah mengungkapkan, dugaan kejadian pertama yang dilaporkan terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, US sedang berjualan cimin ketika diduga mendekati seorang anak perempuan yang membeli dagangannya. Pelaku kemudian disebut menawarkan diri untuk menimbang berat badan korban.
Namun, tindakan yang dilakukan US justru membuat orang tua korban curiga.
“Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian posisinya diangkat dengan memegang bagian dada dan bokong,” ujar Fadlillah, Selasa (25/8/2026) dalam konferensi pers di mako Polres Cirebon Kota.
Kejadian tersebut berlangsung ketika kondisi di sekitar lokasi relatif sepi. Orang tua korban yang melihat langsung kemudian mulai mempertanyakan tindakan pedagang tersebut.
Kecurigaan itu berkembang setelah orang tua korban berkomunikasi dengan orang tua lainnya. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa dugaan tindakan serupa diduga pernah dialami sejumlah anak lain yang membeli cimin dari pedagang tersebut.
Warga sempat berupaya mencari keberadaan US. Namun, dugaan kejadian serupa kembali terjadi sehari kemudian, 18 Agustus 2026.
Kali ini, US diduga kembali mendekati seorang anak perempuan dengan alasan hendak menimbang berat badannya. Sebelum melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pencabulan, pelaku disebut sempat memuji pakaian yang dikenakan korban.
“Anak-anak ini rata-rata perempuan dan masih di bawah umur, sehingga mereka tidak mengetahui adanya modus jahat di balik tindakan pelaku,” kata Fadlillah.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mendata sedikitnya tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban. Mereka seluruhnya masih berusia antara 6 sampai 9 tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk potongan pakaian anak yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
US kini telah ditahan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 415b dan Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya korban lain.
Fadlillah mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
“Kami harapkan kepada masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami hal yang serupa dapat dilaporkan kepada kami atau melalui 110, agar segera kami konfirmasi dan klarifikasi,” ujarnya.
Polres Cirebon Kota memastikan setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak akan ditindaklanjuti.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika beraktivitas di luar rumah dan berinteraksi dengan orang yang belum dikenal.
Editor : Rebecca