Prabowo Tekan Perpres Kenaikan Tukin TNI dan Kemhan, Pangkat Terendah Dapat Rp2,5 Juta
JAKARTA, iNewsCirebon.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Penyesuaian ini ditetapkan melalui Perpres Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 sebagai pembaruan atas aturan lama tahun 2018.
Dengan terbitnya perpres baru ini, rincian tukin untuk jajaran pimpinan hingga prajurit tingkat bawah disesuaikan. Jabatan bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, sedangkan pangkat terendah (kelas jabatan 1) mendapatkan Rp2,5 juta per bulan.
Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa kenaikan ini didasarkan pada penilaian Kementerian PANRB atas keberhasilan reformasi birokrasi di tubuh TNI dan Kemhan.
Rico menambahkan, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah mengalami penyesuaian indeks tukin. Sementara di sisi lain, beban kerja serta pengorbanan prajurit di lapangan—seperti penanganan bencana, pengamanan daerah rawan, hingga ketahanan pangan—sangatlah tinggi.
"Kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," tutur Rico.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar