Pemkot Cirebon Gandeng Bapas, Pelaku Tindak Pidana Anak Akan Jalani Sanksi Kerja Sosial
CIREBON, iNewsCirebon.id - Pemerintah Kota Cirebon memperkuat upaya penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, Jumat (29/5/2026).
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah nyata dalam mendorong pendekatan hukum yang lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan hukuman semata. Menurutnya, anak yang tersandung persoalan hukum tetap harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di lingkungan sosialnya.
“Jangan sampai kerja sama ini hanya berhenti pada penandatanganan dokumen. Harus ada tindak lanjut yang jelas, program yang terukur, dan kolaborasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Edo.
Ia menilai keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari tersusunnya regulasi atau kesepakatan, melainkan dari implementasi dan dampak yang dirasakan masyarakat secara langsung.
Dalam kesempatan itu, Edo juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon untuk segera memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan program berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
Arahan tersebut disampaikan di hadapan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat pimpinan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Cirebon.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Bapas, Pemkot Cirebon berharap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan secara lebih humanis, dengan mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta reintegrasi sosial bagi masa depan anak.
Editor : Rebecca