KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id -Selama Periode Bulan Agustus 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap Delapan Kasus dan Delapan Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, Melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan yakni periode Bulan Agustus 2023
"Hasil ungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota Selama Kurun Waktu satu bulan atau Periode Bulan Agustus 2023, Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," ungkap Wakapolres saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto, Kamis (24/8/2023).
Wakapolres menjelaskan para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar,adapun untuk sistem transaksi melalui cara di tempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis Sabu dan Inex,sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dengan cara Online atau COD,untuk tersangka semua nya warga Kota Cirebon.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti antara lain :
- 42 (Empat Puluh Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 30,61 Gram
- 4 (Empat) Butir Narkotika Jenis Ekstasi (Inex)
- 7.645 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima) butir Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang sah
- 1 (Satu) unit Timbangan Digital
- 8 (Delapan) unit Handphone Berbagai Merk.
"Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus) Jiwa dari penyalahgunaan narkoba," Ujar Wakapolres.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).
Editor : Miftahudin