KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id -Tersangka Heri Sutanto merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan HS terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama
” Dengan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, berikut membayar uang pengganti sebesar Rp72.636.500, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dan tidak mempunyai harta benda mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,”ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon Pahmi, pada Jumat (12/1/2024) malam.
Ia menyatakan, terdakwa sudah melarikan diri kurang lebih selama 16 tahun sejak tahun 2008
“Sebelumnya Seksi Intelijen telah melakukan upaya pencarian dan telah dikirimkan surat permohonan bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor : R-121/M.2.11/Dip.4/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022,” terangnya.
Setelah buron selama 16 tahun HS akhirnya bisa ditangkap oleh Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon.
Penangkapan dilakukan dengan dramatis menggunakan mobil crane milik DRKP karena Herry sempat bersembunyi di lantai 3 ruko jalan Bahagia Kota Cirebon.
Petugas Kejaksaan harus mendobrak pintu masuk ruko di lantai 3. Herry akhirnya tidak berkutik ketika petugas Kejaksaan berhasil masuk dan akhirnya menyerah dengan pelariannya.
Editor : Miftahudin