get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Agung Serahkan Aset Rp6,6 Triliun dan Jutaan Hektare Lahan Hasil Satgas PKH kepada Negara

Rumah dan Kantor Komisoner Ombudsman Digeladah Kejaksaan Agung, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Selasa, 10 Maret 2026 | 11:49 WIB
header img
Kejagung menggeledah di kantor dan kediaman Komisioner Ombudsman berinisial YH terkait dugaan kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng. Foto: Dok

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya membuahkan putusan lepas (onslag).

Penggeledahan ini diduga kuat berhubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman untuk mendukung gugatan perdata tiga terpidana korporasi ke PTUN.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang saat menjelaskan keterkaitan peran petinggi Ombudsman tersebut dalam sengkarut hukum ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut