Rumah dan Kantor Komisoner Ombudsman Digeladah Kejaksaan Agung, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Selasa, 10 Maret 2026 | 11:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya membuahkan putusan lepas (onslag).
Penggeledahan ini diduga kuat berhubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman untuk mendukung gugatan perdata tiga terpidana korporasi ke PTUN.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang saat menjelaskan keterkaitan peran petinggi Ombudsman tersebut dalam sengkarut hukum ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta