Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim 9 Didesak Temukan Pemilik Rp 476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Rumah dan Kantor Komisoner Ombudsman Digeladah Kejaksaan Agung, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Selasa, 10 Maret 2026 | 11:49 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Rumah dan Kantor Komisoner Ombudsman Digeladah Kejaksaan Agung, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
Kejagung menggeledah di kantor dan kediaman Komisioner Ombudsman berinisial YH terkait dugaan kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Komisioner Ombudsman berinisial YH terkait dugaan kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng (migor).

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (9/3/2026) tersebut, tim penyidik menyita sejumlah aset krusial untuk memperkuat pembuktian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut pada Selasa (10/3/2026).

"Ada dokumen sama bbe (barang bukti elektronik)," kata Syarief. Ia juga menjelaskan bahwa salah satu titik penggeledahan adalah rumah pribadi YH yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur. "Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar Syarief menambahkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya membuahkan putusan lepas (onslag).

Penggeledahan ini diduga kuat berhubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman untuk mendukung gugatan perdata tiga terpidana korporasi ke PTUN.

"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang saat menjelaskan keterkaitan peran petinggi Ombudsman tersebut dalam sengkarut hukum ini.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut