get app
inews
Aa Text
Read Next : Gamis Rompi Lepas Bakal Jadi Tren Lebaran 2026, Shimmer dan Katbol Tak Lagi Diminati!

BREAKING NEWS: Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran 2026

Senin, 09 Maret 2026 | 14:05 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap bersiaga di wilayah masing-masing selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026.

Melalui SE tersebut, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk menunda seluruh rencana perjalanan ke luar negeri, mulai dari satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah lebaran, tepatnya pada 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," tegas Tito Karnavian dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).

Eks Kapolri tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah bisa merespons cepat kebutuhan masyarakat dan fokus pada empat agenda strategis. Adapun agenda tersebut yakni mengantisipasi risiko keamanan dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, meningkatkan kesiapsiagaan guna menjamin kelancaran lalu lintas lebaran.

Lalu, memantau dan mengendalikan harga kebutuhan pokok di daerah serta memastikan seluruh rangkaian perayaan Idulfitri berjalan lancar.

Tito juga memerintahkan pembatalan atau penjadwalan ulang bagi izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telanjur diterbitkan pada tanggal tersebut. “Agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut