Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Booth Miras Buat Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha di Ancol, Langsung Dilaporkan ke Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Sita Rp58,1 Miliar Hasil Judi Online dari Kasus yang Sudah Inkrah

Kamis, 05 Maret 2026 | 14:48 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Bareskrim Sita Rp58,1 Miliar Hasil Judi Online dari Kasus yang Sudah Inkrah
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus memperkuat strategi pemberantasan judi online. Foto: Ist

Selain penguatan pengawasan, Polri juga telah mencapai kesepakatan baru dengan pihak perbankan guna mempercepat proses penyidikan. Jika sebelumnya pemeriksaan rekening pelaku sering terkendala birokrasi karena tersebar di berbagai kantor cabang, kini pemeriksaan dapat dipusatkan hanya di kantor pusat bank terkait.

Mekanisme ini dinilai jauh lebih efisien dan menjadi solusi konkret dalam menangani kasus judi online yang kerap melibatkan jaringan lintas wilayah. Sebagai bukti keseriusan dalam penindakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri baru-baru ini menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil tindak pidana pencucian uang judi online (judol) kepada jaksa untuk dieksekusi setelah kasusnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut