get app
inews
Aa Read Next : 4 Tempat Paling Angker di Indramayu, Wisata Horor Pas buat Uji Nyali

Mayat Terbungkus Selimut Ditemukan Dalam Kamar Kos di Indramayu, Ternyata PL

Rabu, 08 September 2021 | 18:37 WIB
header img
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021)

INDRAMAYU, iNews.id - Seorang perempuan ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Perintis Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Jasad perempuan berusia 24 tahun itu ditemukan dalam kondisi posisi tidur miring, sebagian tubuhnya dibalut selimut dan wajahnya tertutup celana jeans.

Ia menjadi korban pembunuhan, pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada leher dan di sekitar tulang rawan gondok, serta patahnya tulang rawan gondok.

Perempuan tersebut diketahui berinisial R, warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan informasi yang diterima Cirebonupdate.com, korban diketahui juga merupakan seorang pemandu lagu (PL).

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, diduga korban meninggal dunia akibat kekerasan," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, selain dibunuh, barang-barang milik korban diketahui juga dibawa oleh pelaku.

Polisi pun, pada saat itu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya didapat informasi orang terakhir yang ditemui korban adalah pria berinisial KSN (25).

Pria tersebut diduga merupakan selingkuhan sekaligus tetangga korban.

Polisi kemudian langsung memburu pelaku, kurang dari 24 jam yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Indramayu dan mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar dia.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut