get app
inews
Aa Text
Read Next : Nahas! Nenek Tewas Tertabrak Kereta Api di Pegambira Kota Cirebon

Komplotan Begal Remaja Dibekuk Polres Indramayu, Celurit 1,5 Meter Diacungkan ke Korban

Kamis, 04 Desember 2025 | 15:50 WIB
header img
Polres Indramayu Ringkus kawanan begal. Foto : Riant Subekti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut