Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ABK KM Cirebon Indah 5 Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kapal
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Begal Remaja Dibekuk Polres Indramayu, Celurit 1,5 Meter Diacungkan ke Korban

Kamis, 04 Desember 2025 | 15:50 WIB
  • author Riant Subekti
Komplotan Begal Remaja Dibekuk Polres Indramayu, Celurit 1,5 Meter Diacungkan ke Korban
Polres Indramayu Ringkus kawanan begal. Foto : Riant Subekti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Rebecca

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut