get app
inews
Aa Read Next : Pilwu Serentak Telah Usai, Ini Pesan Ketua FKKC Pada Calon Terpilih

Ini Syarat Jadi Pemilih di Pilkades Serentak Kabupaten Cirebon

Jum'at, 03 September 2021 | 15:17 WIB
header img
Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana (foto : istimewa)


KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Warga Kabupaten di 135 desa akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa Yani pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang akan dilaksanakan pada 21 November 2021 yang akan datang.  Tahapan Pilwu serentak sendiri sekarang memasuki pemutakhiran dan validasi dari DPT Pemilu terakhir.

Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon nomer 74 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan Kuwu, pada pasal 16 ayat 3 disebutkan warga yang mempunyai hak pilih dalam Pilwu serentak adalah : 

a. Penduduk desa yang pada saat hari pemungutan suara 
pemilihan kuwu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

b. penduduk desa yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun
tetapi sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan:

1. fotokopi akta nikah; atau 

2. surat pernyataan bermaterai dari orang tua tentang sudah/pernah menikah bagi yang sudah/pernah menikah secara agama.

c. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

d. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan 
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

e. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan 
KTPel/biodata penduduk dari Disdukcapil/Kartu Keluarga/Surat Keterangan penduduk dari Pemerintah Desa.

"Untuk pemilih yang sudah berdomisli lebih dari 6 bulan artinya kalau warga yang pindah domisili ke desa yang melaksanakan Pilwu, setelah Bulan Maret, secara otomatis tidak masuk daftar pemilih," ujar Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, Jumat (3/9/2021).

Aditya juga mengatakan, DPT yang digunakan untuk pelaksanaan Pilwu serentak kali ini adalah DPT hasil Pemilu 2019, dan DPT itu berasal dari KPU Kabupaten Cirebon. "Jadi DPT 2019 itu digunakan untuk dua kali Pilwu serentak, Pilwu serentak tahun 2019 dan Pilwu serentak tahun 2021," jelasnya.

Jika ada warga yang belum terdaftar di DPS Pilwu, Aditya mengatakan, hendaknya warga pro aktif untuk segera menghubungi panitia Pilwu ditingkat desa nya masing-masing.

"Selain itu panitia juga nantinya akan melakukan validasi terhadap data pemilih, DPS ini akan terus di perbaiki sampai benar-benar mendapatkan data yang falid untuk disahkan menjadi DPT," tambangnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut