Heboh! Dokumen LHKPN Jadi Bungkus Bawang Viral, KPK Angkat Bicara
Menanggapi kejadian ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan hasil cetakan resmi dari KPK.
“Kami pastikan itu bukan dokumen yang dicetak oleh KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Menurut Budi, proses pelaporan LHKPN dilakukan sendiri oleh masing-masing pejabat negara.
Setelah pelaporan dilakukan secara daring, dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak oleh pihak pelapor, bukan oleh KPK.
“Kemungkinan besar dokumen itu berasal dari pelapor sendiri, karena KPK memang tidak pernah mencetak dokumen LHKPN,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beredarnya dokumen semacam ini. Pasalnya, dokumen LHKPN memuat data pribadi yang rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Miftahudin