Satpol PP Cirebon Tindak Parkir Liar di Depan CSB, Puluhan Motor Kena Rantai
CIREBON, iNewsCirebon.id – Petugas gabungan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan pusat kota Cirebon.
Puluhan sepeda motor yang kedapatan terparkir di atas trotoar hingga memakan badan jalan di sepanjang Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, tepat di depan CSB Mall, ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan, aparat TNI-Polri, serta perangkat kelurahan setempat, Selasa (3/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas langsung memasang rantai besi pada roda kendaraan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggar parkir.
Saat penertiban berlangsung, tidak tampak satu pun juru parkir liar di lokasi. Diduga mereka telah lebih dulu meninggalkan area tersebut begitu mengetahui kedatangan petugas, sehingga motor-motor milik pengunjung ditinggalkan tanpa pengawasan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah berbagai imbauan sebelumnya tidak digubris.
Ia menegaskan, trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, bukan dijadikan tempat parkir kendaraan.
“Hari ini kami fokuskan penertiban di depan CSB karena pelanggaran terus berulang. Kendaraan yang parkir di atas trotoar langsung kami tindak dengan pengamanan berupa rantai,” ujar Luthfi.
Menurutnya, keberadaan parkir liar bukan hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga kerap memicu kemacetan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain diberikan tindakan langsung di lapangan, para pemilik kendaraan juga mendapat pembinaan. Petugas mencatat identitas pelanggar, membuatkan berita acara pemeriksaan, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Luthfi menambahkan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 yang melarang parkir di atas trotoar.
“Dalam aturan tersebut sudah jelas ada sanksi berupa denda hingga Rp200 ribu bagi pelanggar,” terangnya.
Meski saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif, pihaknya memastikan ke depan penegakan hukum akan dilakukan lebih tegas apabila pelanggaran terus terjadi.
“Kami harap masyarakat bisa lebih sadar aturan. Namun jika masih membandel, sanksi denda akan kami terapkan sesuai perda,” tegasnya.
Editor : Rebecca