Dugaan Korupsi Gedung Setda, Eks Wali Kota dan Anggota DPRD Diperiksa Kejaksaan

CIREBON,iNewsCirebon.id - Kejaksaan negeri kota cirebon kembali memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) kota cirebon tahun anggaran 2016–2018. pemeriksaan berlangsung senin (1/9) dan melibatkan dua anggota dprd aktif, dua mantan anggota dprd, serta seorang mantan wali kota.
Kejari kota cirebon terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung setda dengan pagu anggaran senilai rp86 miliar. berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (bpk), proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar rp26 miliar.
sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing terdiri dari satu kepala dinas, dua pensiunan aparatur sipil negara (asn), serta tiga penyedia atau kontraktor.
kasie intelijen kejari kota cirebon, slamet haryadi, menjelaskan bahwa lima orang yang diperiksa hari ini masih berstatus saksi. mereka dimintai keterangan karena keterlibatannya dalam proses penganggaran maupun pembangunan gedung setda.
“hari ini kami memanggil dan memeriksa lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan gedung setda, yaitu dua anggota dprd aktif, dua mantan anggota dprd, dan satu mantan wali kota cirebon,” kata Slamet.
Slamet menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.
“ada kemungkinan tersangka akan bertambah, jika ditemukan alat bukti yang sah,” ujarnya.
ia menambahkan, keterlibatan anggota dprd dalam perkara ini berkaitan dengan proses persetujuan penganggaran pada periode 2016–2018. namun, hingga kini status mereka masih sebagai saksi.
“nanti kita lihat hasil penyidikan seperti apa. yang jelas, posisi mereka masih saksi,” pungkas slamet.
Editor : Miftahudin