get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Cirebon Tetapkan Kadis DPKPP dan 6 Lainnya Tersangka Korupsi Proyek Jalan-Drainase Rp2,6 M

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Proyek Gedung Setda Cirebon

Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:05 WIB
header img
Kejari Kota Cirebon memeriksa mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Foto: ist

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memeriksa mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menelan anggaran Rp86 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap akhir penyidikan. Sebelumnya, Azis juga telah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta dalam penyelidikan kasus yang sama. Di Kejari Cirebon, ia diperiksa sebagai saksi.

Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan SH MH, menyatakan bahwa semua saksi dan ahli yang terkait dengan proyek ini telah dimintai keterangan.

“Termasuk semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung Setda sudah kami periksa,” ujar Hamdan kepada media, Rabu (13/8/2025).

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat hasil penyidikan akan diumumkan, termasuk penetapan tersangka.

“Insya Allah dalam waktu dekat. Apalagi hasil audit dari Polban Bandung dan BPK sudah kami terima secara garis besar. Kami tinggal menunggu dokumen resminya dari BPK,” jelas Hamdan.

Meski belum menyebut tanggal pasti, Hamdan memastikan bahwa Kejaksaan menargetkan pengumuman hasil penyidikan tidak lewat akhir Agustus 2025.

“Hasil audit internal menunjukkan ada beberapa poin bermasalah dalam pembangunan. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.

Diperiksa Sebelum Zuhur

Sumber internal Kejari mengonfirmasi bahwa Nashrudin Azis diperiksa pada Senin (11/8/2025) sebelum waktu zuhur, kemudian dilanjutkan setelah istirahat. Pemeriksaan meliputi sekitar 20 pertanyaan seputar proyek tersebut.

Selisih Pekerjaan dan Kerugian Negara

Proyek pembangunan Gedung Setda dilaksanakan oleh PT Rivomas Penta Surya. Berdasarkan hasil audit, ditemukan selisih pekerjaan senilai Rp11,8 miliar. Hal ini menjadi salah satu dasar penyelidikan dugaan kerugian negara.

Sementara itu, beredar kabar bahwa nilai kerugian negara bisa mencapai Rp30 miliar, namun Hamdan belum memberikan konfirmasi atas angka tersebut.

“Kata siapa itu? Insya Allah akan kami sampaikan secara resmi di akhir Agustus,” ujarnya singkat.

Temuan Serius: Tiang Gedung Gantung

Pada Mei 2025, Kejari Cirebon menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk mengecek kondisi fisik bangunan. Hasil ekspose yang dilakukan pertengahan Juni 2025 menyebutkan bahwa tiang utama Gedung Setda tidak tertanam ke paku bumi alias menggantung.

Untuk memperbaikinya, gedung harus disuntik fondasi—langkah teknis yang diperkirakan membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp50 miliar.

Kondisi Fisik Gedung Memprihatinkan

Meski tampak megah dari kejauhan, kondisi fisik gedung delapan lantai itu justru memprihatinkan dari dekat. Keramik dinding banyak yang terkelupas, plafon di beberapa lantai rusak, serta sejumlah fasilitas seperti lift, toilet, dan lampu tidak berfungsi dengan baik.

Hamdan menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyimpangan pembangunan Gedung Setda akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kodenya sudah jelas, yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut