Diduga Langgar Aturan dan Jual Minuman Alkohol, Disbudpar Cirebon Tegur Versus Cafe and Resto

CIREBON, iNewsCirebon.id - Masih ditemukan praktik usaha yang diduga tidak mematuhi regulasi. Salah satunya adalah Versus Cafe and Resto yang berlokasi di Kecamatan Kedawung.
Berdasarkan penelusuran melalui media sosial, usaha tersebut diketahui menyediakan fasilitas bar, live music, serta menjual minuman beralkohol (mihol) dengan kadar alkohol di atas lima persen.
Padahal, Pemkab Cirebon hanya mengizinkan penjualan mihol dengan kadar di bawah lima persen, dan itu pun terbatas pada wilayah tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen Versus Cafe.
Teguran tersebut diberikan setelah ditemukan adanya aktivitas hiburan malam yang diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang tercatat.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Muhamad MSi, melalui Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Safrudin Aryono, membenarkan bahwa surat teguran telah dikirimkan.
“Pak Kadis Abraham sudah menyampaikan surat teguran karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan perizinan yang terdaftar di OSS (Online Single Submission). Mereka hanya memiliki izin sebagai restoran, bukan usaha hiburan atau penjualan minuman keras,” jelas Safrudin Aryono, yang akrab disapa Ari.
Menurut Ari, surat teguran tersebut dimaksudkan agar pengelola segera menyesuaikan operasionalnya dengan aturan yang berlaku, termasuk melengkapi izin usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Kabarnya mereka menjual mihol dengan kadar di atas lima persen. Jika itu benar, maka diperlukan izin tambahan dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait, karena sudah masuk kategori golongan B dan C,” jelasnya.
Ari juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan pengelola Versus Cafe untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Selama ada niat baik untuk menyesuaikan dengan aturan, kami beri kesempatan. Tapi kalau tidak ada langkah konkret, tentu akan ada tindakan lanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Iman Ustadi, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran di Versus Cafe and Resto.
“Kami belum bisa bergerak karena sampai saat ini belum ada rekomendasi dari dinas teknis seperti Disbudpar atau Disdagin. Kalau kami bertindak tanpa dasar hukum, kami yang akan disalahkan,” ujar Iman.
Editor : Miftahudin