get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Jaringan OKT di Cirebon! Pemuda Pabedilan Diciduk Bawa 2.100 Butir Pil Terlarang

Bejad!! Pria di Kuningan Cabuli Anak Disabilitas, Korban Diimingi Jajanan

Senin, 28 Juli 2025 | 16:03 WIB
header img
Ketiga anak yang menjadi korban merupakan tetangganya sendiri. Foto : Ilustrasi

KUNINGAN, iNewsCirebon.id - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Ironisnya, dua dari korban diketahui merupakan penyandang disabilitas tunarungu, dan satu korban lainnya masih berusia lima tahun.

Pelaku berinisial A (51), yang sehari-hari dikenal sebagai wiraswasta, tinggal tidak jauh dari rumah para korban. Ketiga anak yang menjadi korban merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini mulai terungkap pada 15 Juli 2025, setelah dua orang tua korban melaporkan adanya perubahan perilaku pada anak mereka yang berusia 10 tahun. Anak tersebut mengalami trauma yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan psikologis turut memperkuat dugaan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dua korban tambahan. Salah satunya merupakan penyandang disabilitas tunarungu, dan satu lagi adalah balita yang menjadi korban di kediaman terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara memberikan jajanan atau minuman kepada anak-anak yang kerap bermain di sekitar warung tempatnya biasa berkumpul. Setelah itu, pelaku mengajak korban duduk di pangkuannya dan melakukan tindakan yang tidak pantas.

“Modusnya tergolong manipulatif. Anak-anak yang didekati diberi makanan atau minuman, kemudian dipangku dan diraba bagian tubuhnya secara tidak pantas,” ujar AKP Nova.Senin (28/7/2025) 

Dua dari tiga korban mengaku mengalami kejadian tersebut di sebuah warung milik kerabat pelaku, sedangkan korban balita disebut mengalami kejadian serupa di rumah pelaku. Aksi ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2025.

Orang tua salah satu korban, Ade Abdillah, mengaku mulai mencurigai sesuatu saat melihat anaknya menangis bersama temannya. Saat ditanya, anaknya yang menyandang disabilitas tunarungu mencoba memperagakan apa yang dialaminya.

"Anak saya menangis saat saya pulang, bersama temannya. Ketika saya tanya, dia memperagakan kejadian yang membuat saya langsung menyadari bahwa ada hal tidak wajar yang dialaminya. Saya langsung mengajaknya untuk menunjukkan lokasi kejadian," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas, mengingat para korban masih di bawah umur dan ada yang merupakan penyandang disabilitas, sehingga rentan mengalami dampak trauma yang berkepanjangan.

 

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut