Bejad!! Pria di Kuningan Cabuli Anak Disabilitas, Korban Diimingi Jajanan

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara memberikan jajanan atau minuman kepada anak-anak yang kerap bermain di sekitar warung tempatnya biasa berkumpul. Setelah itu, pelaku mengajak korban duduk di pangkuannya dan melakukan tindakan yang tidak pantas.
“Modusnya tergolong manipulatif. Anak-anak yang didekati diberi makanan atau minuman, kemudian dipangku dan diraba bagian tubuhnya secara tidak pantas,” ujar AKP Nova.Senin (28/7/2025)
Dua dari tiga korban mengaku mengalami kejadian tersebut di sebuah warung milik kerabat pelaku, sedangkan korban balita disebut mengalami kejadian serupa di rumah pelaku. Aksi ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2025.
Orang tua salah satu korban, Ade Abdillah, mengaku mulai mencurigai sesuatu saat melihat anaknya menangis bersama temannya. Saat ditanya, anaknya yang menyandang disabilitas tunarungu mencoba memperagakan apa yang dialaminya.
"Anak saya menangis saat saya pulang, bersama temannya. Ketika saya tanya, dia memperagakan kejadian yang membuat saya langsung menyadari bahwa ada hal tidak wajar yang dialaminya. Saya langsung mengajaknya untuk menunjukkan lokasi kejadian," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas, mengingat para korban masih di bawah umur dan ada yang merupakan penyandang disabilitas, sehingga rentan mengalami dampak trauma yang berkepanjangan.
Editor : Miftahudin