Kejari Cirebon Tetapkan Kadis DPKPP dan 6 Lainnya Tersangka Korupsi Proyek Jalan-Drainase Rp2,6 M

Sementara itu, di Kecamatan Losari, penyidik Kejari juga menetapkan empat tersangka tambahan: OK, C, LM, dan T. Proyek di wilayah ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1,65 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara yang cukup besar. Di Lemahabang, sekitar 72,49 persen pekerjaan tidak dilaksanakan. Kondisi lebih parah terjadi di Losari, di mana 90,57 persen pekerjaan mangkrak total.
“Kerugian negara dari dua proyek ini ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar. Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Yudhi.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Kejari memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara tegas dan transparan.
Editor : Miftahudin