Seperti yang telah diketahui, Walikota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H mendukung penuh pendirian Kampung Restorative Justice ini.
“Ini sebagai upaya Kejaksaan Agung RI untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai menghadiri launching Kampung Restorative Justice, di aula kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (16/3/2022).
Kampung Restorative Justice bertujuan mengurangi perkara tindak pidana ringan, karena dapat diselesaikan melalui perdamaian. Dalam prosesnya, mediasi menuju perdamaian akan difasilitasi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota.
“Tentunya menghadirkan pelaku dan korban dalam proses mediasi tersebut,” kata Azis.
Azis meminta, Kampung Restorative Justice bukan hanya di Kelurahan Kesepuhan. Namun secara bertahap bisa diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Cirebon.
“Harus ditularkan ke seluruh kelurahan yang ada di Kota Cirebon," ungkapnya.
Editor : Miftahudin