get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kota Cirebon, Pengamat : Pasangan Oki-SBH Saling Melengkapi

Ada Kampung Restorative Justice di Kota Cirebon, Ini Tujuannya

Kamis, 17 Maret 2022 | 06:22 WIB
header img
Pembentukan Kampung Restorative Justice di Kota Cirebon (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon mendukung terobosan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Kampung Restorative Justice.

Di Kota Cirebon, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk yang ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice. Bahkan kelurahan tersebut menjadi percontohan Kampung Restorative Justice.

“Ini sebagai upaya Kejaksaan Agung RI untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., usai menghadiri launching Kampung Restorative Justice, di aula kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (16/3/2022).

Kampung Restorative Justice bertujuan mengurangi perkara tindak pidana ringan, karena dapat diselesaikan melalui perdamaian. Dalam prosesnya, mediasi menuju perdamaian akan difasilitasi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota.

“Tentunya menghadirkan pelaku dan korban dalam proses mediasi tersebut,” kata Azis.

Melalui penerapan Restorative Justice, sambung Azis, dapat mewujudkan lingkungan masyarakat yang taat terhadap hukum.

“Hal ini harus menjadi budaya dan kebiasaan masyarakat di Kampung Restorative Justice,” ujarnya.

Azis meminta, Kampung Restorative Justice bukan hanya di Kelurahan Kesepuhan. Namun secara bertahap bisa diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Cirebon.

“Harus ditularkan ke seluruh kelurahan yang ada di Kota Cirebon,” katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut