Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Narkotika di Kawasan Perkotaan Cirebon Masif, Polisi Sita Barang Bukti Jumbo
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Penyalagunaan dan Penyimpangan BB, Kejaksaan Kota Cirebon Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Selasa, 15 Maret 2022 | 16:45 WIB
  • author Riant Subekti
Hindari Penyalagunaan dan Penyimpangan BB, Kejaksaan Kota Cirebon Musnahkan Ribuan Gram Narkotika
ibuan gram Narkotika dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Pemusnahan (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id -Ribuan gram Narkotika dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Pemusnahan  sejumlah barang bukti hasil kejahatan dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan setempat, Selasa (15/3/2022). 

Barang bukti yaitu Narkotika, terdiri jenis Shabu-shabu 115,6672 gram. Jenis Ganja 3.560 gram, jenis tembakau Gorilla  235.4021 gram dan 47 butir Extacy 18.7858 gram.

Sedangkan barang bukti lainnya yakni  persediaan farmasi Pil Jenis Tramadol 10.401 butir, Pil Jenis Trihex 5.104 butir, Pil Jenis Dextro 48 butir, Pil Alplazolam 7 butir, Pil Hexymer 2.000 butir, Pil Dumolit 2 butir, Senjata tajam 21 buah (clurit, parang, golok dan gergaji)

Barang haram tersebut berupa narkotika dan persediaan farmasi,  dihancurkan dengan diblender sebagian lagi dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, mengatakan, kegiatan  pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana, yaitu dari perkara narkotika juga undang-undang kesehatan dan perkara 170 kekerasan yang dilakukan oleh anak", tuturnya

Kajari menambahkan, kegiatan tersebut dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan disamping itu bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari perkara putusan pengadilan dari tahun 2020 sampai dengan 2021", pungkasnya.
 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut