get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Banjarwangunan Cirebon Resah Maraknya Peredaran Obat Keras

Satnarkoba Polres Ciko Berhasil Bekuk 5 Pelaku Jaringan Peredaran Narkotika dengan Sistem Online

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 14:18 WIB
header img
Satnarkoba Polres Cirebon ungkap peredaran Narkotika dan obat obatan terlarang. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id -Dalam dua pekan di bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dari operasi tersebut, polisi menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus distribusi narkotika dan obat-obatan terlarang.


 

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Aditya Pradana, saat konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (30/8/2024), menyampaikan bahwa lima laporan polisi telah diterima terkait pengungkapan kasus ini.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap lima tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk satu paket besar sabu-sabu, 43 paket kecil sabu, serta 1.050 butir obat-obatan terlarang," ungkap Rizky.

Kasus ini mencakup wilayah Cirebon Raya, namun fokus utama operasi berada di dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Barang bukti lain yang disita meliputi tujuh unit telepon seluler, alat timbangan, serta sejumlah uang hasil penjualan narkotika.

Rizky juga menambahkan bahwa para tersangka umumnya menggunakan metode transaksi cash on delivery (COD) dan sistem tempel, baik melalui media online maupun offline.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 172 dan 173 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait narkotika," tegas Rizky.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP. Juntar Hutasoit menjelaskan bahwa sebagian besar barang yang diedarkan oleh para tersangka dikendalikan dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

"Barang bukti yang kami amankan mencakup 80 gram sabu dalam berbagai paketan, yang umumnya dikendalikan dari lapas. Meskipun para tersangka mengaku baru beroperasi beberapa bulan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka sudah aktif selama sekitar satu tahun," ungkap Juntar.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut