JAKARTA, iNews.id - Melalui Instruksi yang tertuang dalam Immendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 21 Maret 2022 mendatang.
"Perpanjangan PPKM berlaku efektif mulai tanggal 15-21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (15/3/2022) malam.
Safrizal menyampaikan, ada beberapa hal penting yang ada di dalam Inmendagri tersebut. Di antaranya, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah.
"Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," ujarnya.
Editor : Miftahudin