KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Tak ingin kasus Vina Cirebon terulang, kuasa hukum NSA dalam kasus dugaan asusila yang dilakukan terhadap anak sambung N melaporkan hakim ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu pasca praperadilan NSA ditolak.
NSA seorang pemilik yayasan di Karawang sendiri menggugat ke praperadilan atas status tersangkanya karena dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak sambungannya, N.
Kasus ini sebelumnya sempat viral, sebab istri NSA atau ibu kandung N sempat curhat di podcast Uya Kuya, hingga berakhir terhadap penetapan tersangka NSA.
Belakangan, kuasa hukum NSA Agus Prayoga menduga ada berbagai keganjilan. Sebab, Polres Cirebon Kota yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini karena beberapa TKP terjadi di Kota Cirebon, menyatakan NSA buron. Padahal, keluarga menyatakan jika NSA tidak ke mana-mana dan sama sekali tidak melarikan diri.
Pemberitahuan buron pun tidak pernah diterima pihak keluarga. Agus Prayoga menegaskan, pihaknya serta keluarga justru tahu status NSA buron dari media yang memberitakan kasus ini.
Atas status pernah buron ini, akhirnya PN Kota Cirebon menyatakan menolak praperadilan NSA.
Beberapa poin lainnya atas penolakan praperadilan ini yaitu kurang pihak tergugat karena Kejaksaan tidak turut digugat.
"Praperadilan sangat anomali, nyeleneh. Putusannya tidak benar. Dinyatakan pernah buron hingga akhirnya praperadilan ditolak, kejaksaan tidak digugat karena kurang pihak juga turut menjadi dasar penolakan praperadilan. Padahal NSA tidak pernah buron, keluarga bersaksi NSA ada terus, tidak pernah kabur," ujar Agus Prayoga.
Untuk itu, menurutnya, pihaknya telah melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.
"Saya tidak ingin peristiwa Vina terulang kembali. Berawal dari hal-hal maladministrasi di awal penyelidikan, berakhir ke status tersangka pihak yang tidak bersalah, kemudian peradilannya juga sesat. Ini harus diluruskan, jangan dibiarkan," katanya.
Tak hanya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, menurutnya, pihaknya juga turut meminta Komisi Yudisial untuk turut memantau jalannya persidangan NSA di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saat ini, sidang dugaan asusila NSA terhadap N masih berjalan di PN Kota Cirebon dengan agenda pembacaan dakwaan, meski saat ini ditunda karena NSA dibantarkan di klinik Rutan Cirebon akibat sakit yang diduga akibat penganiayaan saat penahanan dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita juga minta sidangnya mohon untuk dipantau oleh Komisi Yudisial," katanya.
Di sisi lain lain, pemeriksaan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Cirebon Kota saat penahanan NSA, sudah dilakukan.
"Tapi belum berlanjut hingga sidang," ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan asusila terhadap anak sambung oleh seorang pemilik yayasan di Cirebon telah memasuki tahap dua atau P21. Artinya, kini tersangka, NSA, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena berkas telah dinyatakan lengkap.
Hal ini mengundang kekecewaan dari kuasa hukum NSA, Agus Prayoga, serta keluarga NSA. Sebab, NSA telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Polres Cirebon Kota.
Agus Prayoga mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dinilai tidak transparan.Meski telah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan telah mengeluarkan surat P21 tahap kedua tersebut pada 1 Oktober 2024, yang diproses pada Kamis (10/10/24), atau sembilan hari kemudian. Bahkan, saat P21 pun tidak ada pemberitahuan sama sekali baik kepada dirinya sebagai kuasa hukum maupun kepada keluarga NSA.
Agus menilai tindakan tersebut melanggar surat bernomor B-3542/E/Eku.3/08/2024 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N Mulyana.
“Jaksa seharusnya menunggu putusan praperadilan sebelum menyatakan berkas perkara lengkap (P21),” tegas Agus saat mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Editor : Miftahudin