get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Viral, Polisi Tua Berusia 57 Tahun Nikahi Wanita Cantik

Viral! Calo Pukul Penumpang di Terminal Harjamukti, Pelaku Berhasil Diringkus

Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:24 WIB
header img
Satreskrim Polres Cirebon Kota, kurang dari 24 jam berhasil membekuk seorang pelaku (Foto: Ist)

Setelah itu datang teman pelaku yang melerai kejadian tersebut, dan korban bersama teman temannya naik elf dan pulang.

“Pelaku langsung memukul korban dan menengai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh.

Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” tuturnya Jumat (4/3/2022)

Troy menambahkan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain : 1. Pasal 351 ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman penjara.

“Pelaku diancam selama-lamanya dua tahun delapan bulan, dan atau 2. Pasal 335 ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun,” ujarnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut