Setelah itu datang teman pelaku yang melerai kejadian tersebut, dan korban bersama teman temannya naik elf dan pulang.
“Pelaku langsung memukul korban dan menengai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh.
Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” tuturnya Jumat (4/3/2022)
Troy menambahkan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain : 1. Pasal 351 ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman penjara.
“Pelaku diancam selama-lamanya dua tahun delapan bulan, dan atau 2. Pasal 335 ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun,” ujarnya.
Editor : Miftahudin