KOTA CIREBON, iNews.id - Setelah sempat viral, video pemukulan terhadap calon penumpang di angkutan umum di terminal Harjamukti. Satreskrim Polres Cirebon Kota, kurang dari 24 jam berhasil membekuk seorang pelaku yang selama ini membuat resah masyarakat.
Meskipun terlihat garang saat beraksi, namun ciut saat di amankan pihak kepolisian, Pelaku pemukulan di terminal Harjamukti Cirebon.
Kejadian berawal saat korban SP (19) bersama teman-temannya, sekitar pukul 17.00 WIB turun dari bus di terminal bus Harjamukti Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kabupaten Cirebon.
Kemudian SP naik elf yang sedang mangkal, tidak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar Rp35.000, perorang. Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya keberatan dan turun dari elf, Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000, perorang.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, setelah turun, korban dan teman temannya disuruh naik lagi oleh kondektur tersebut, namun tiba-tiba datang pelaku yang langsung memukul korban sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kanannya.
Kemudian pelaku yang diketahui berinisial A (45) merupakan warga Dukuh Semar Gg. Pandawa Kel. Kecapi Kec. Harjamukti Kota Cirebon, menarik kerah kaos korban bernama Ujang yang mengakibatkan korban terjatuh.
Setelah itu datang teman pelaku yang melerai kejadian tersebut, dan korban bersama teman temannya naik elf dan pulang.
“Pelaku langsung memukul korban dan menengai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh.
Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” tuturnya Jumat (4/3/2022)
Troy menambahkan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain : 1. Pasal 351 ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman penjara.
“Pelaku diancam selama-lamanya dua tahun delapan bulan, dan atau 2. Pasal 335 ayat (1) KUHP, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun,” ujarnya.
Editor : Miftahudin