get app
inews
Aa Read Next : Sumpah Pocong Iptu Rudiana dan Saka Tatal Kasus Vina Cirebon, Ini Jadwal Waktu dan Tempatnya

Jokowi Minta Kapolri Kasus Vina Cirebon Tidak Perlu Ditutup-tutupi, Ditangani Secara Transparan 

Kamis, 30 Mei 2024 | 12:38 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Foto: Instagram @curhatbang.id.

Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, ternyata berperan sebagai otak kasus yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 tersebut. 

Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggpta geng melempari motor Yamaha Seon yang dikendarai korban Eky membonceng Vina. Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.

Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi mencium dan memperkosanya.

Peran sentral tersangka Pegi itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," kata Kombes Pol Jules. 

Pascaperistiwa itu, ujar Kombes Pol Jules, Pegi kabur ke Bandung. Kemudian di Bandung, dia ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun Di Bandung, Pegi mengganti nama menjadi Robi Irawan. 

Akibat perbuatan keji itu, ujar Kombes Pol Jules, pelaku Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut