BANDUNG, iNewsCirebon.id - Empat terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky diperiksa penyidk Ditreskrimum Polda Jabar di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Keempat terpidana itu antara lain, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka Sandi.
Sedangkan tiga terpidana lainnya, yakni, Sudirman, Jaya, dan Eko Ramdani periksa di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Penahanan tujuh terpidana penjara seumur hidup tersebut sengaja dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman mengatakan, terpidana yang dipindahkan sementara ke Rutan Kebonwaru berjumlah empat orang. Rutan menerima keempat terpidana tersebut pada Selasa 21 Mei 2024 sore.
"Jadi kemarin jam 18.30 kami menerima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang ya. Yang pertama Rivaldi, kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, yang keempat Eka," kata Suparman di Rutan Kebonwaru Bandung, Rabu (22/5/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta