get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Tawuran Pelajar SD di Cirebon, Saling Kejar di Area Pesawahan

Modus Menjadi Nakes, Komplotan Emak-emak Gasak Uang Tunai dan Emas

Senin, 14 Februari 2022 | 19:17 WIB
header img
Satreskrim Polres Kuningan membekuk kawanan emak-emak pelaku pencurian (Foto: Ist)

Ironisnya dari 5 pelaku ini, 2 diantaranya adalah anak dan ibu kandungnya, sang anak berperan sebagai sopir, sementara ibunya menjadi terapis dengan alat kesehatan yang ditawarkan. 

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut,  ke 5 tersangka harus mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Kuningan, ke 5 tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut