get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Tawuran Pelajar SD di Cirebon, Saling Kejar di Area Pesawahan

Modus Menjadi Nakes, Komplotan Emak-emak Gasak Uang Tunai dan Emas

Senin, 14 Februari 2022 | 19:17 WIB
header img
Satreskrim Polres Kuningan membekuk kawanan emak-emak pelaku pencurian (Foto: Ist)

KUNINGAN, iNews.id -  Satreskrim Polres Kuningan membekuk kawanan emak-emak pelaku pencurian  dengan modus dari Tenaga Kesehatan (Nakes) pelaku memanfaatkan situasi di rumah korban yang tinggal sendirian dan berhasil mencuri uang tunai  serta perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.  Pelaku dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV warga. 

Kawanan emak-emak dan seorang lelaki, pelaku pencurian dengan modus dari tenaga kesehatan,  yang berhasil dibekuk oleh anggota  Satreskrim Kuningan Rabu (9/2/2022) kelimanya dibekuk di salah hotel di Kota Cirebon setelah polisi  melakukan penyelidikan pasca pelaku beraksi di Kuningan dan terekam kamera CCTV warga pada Sabtu (5/2/2022). 

Sedang kelima pelaku tersebut adalah HJ Karisya Putri, KP (44) warga Tambun Bekasi,  Iyah Lutfiah,  IL (37) tahun warga Warunggunung  Kabupaten Lebak, Aswarah Agusti Yanah, Agy (30) warga Tenjolaya  Kabupaten Bogor, Wawat Meliawati, WM (43) tahun warga Warunggunung  Kabupaten Lebak, dan Gery Raga Bunyamin, GRB (23) warga Tarogong Kidul Kabupaten Garut. 

Menurut Kapolres Kuningan, Danny Aryanda   dari hasil pemeriksaan terhadap 5 tersangka, para pelaku melakukan aksinya dengan berpura- pura menjadi tenaga kesehatan dan menawarkan  sejumlah alat kesehatan kepada korbannya bernama Ecin Kuraesin, seorang  nenek yang tinggal sendirian di kelurahan Lamepayung Kecamatan Kuningan. Saat korban lengah, sejumlah pelaku masuk ke kamar korban  dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas yang total nilainya  sebesar 41.429.000 rupiah.akbp 

"Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti  dari para pelaku seperti minibus yang digunakan untuk melakukan aksinya, uang tunai serta perhiasan emas milik korban," ujarnya.

Ironisnya dari 5 pelaku ini, 2 diantaranya adalah anak dan ibu kandungnya, sang anak berperan sebagai sopir, sementara ibunya menjadi terapis dengan alat kesehatan yang ditawarkan. 

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut,  ke 5 tersangka harus mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Kuningan, ke 5 tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut