KUNINGAN, iNews.id - Satreskrim Polres Kuningan membekuk kawanan emak-emak pelaku pencurian dengan modus dari Tenaga Kesehatan (Nakes) pelaku memanfaatkan situasi di rumah korban yang tinggal sendirian dan berhasil mencuri uang tunai serta perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. Pelaku dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV warga.
Kawanan emak-emak dan seorang lelaki, pelaku pencurian dengan modus dari tenaga kesehatan, yang berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Kuningan Rabu (9/2/2022) kelimanya dibekuk di salah hotel di Kota Cirebon setelah polisi melakukan penyelidikan pasca pelaku beraksi di Kuningan dan terekam kamera CCTV warga pada Sabtu (5/2/2022).
Sedang kelima pelaku tersebut adalah HJ Karisya Putri, KP (44) warga Tambun Bekasi, Iyah Lutfiah, IL (37) tahun warga Warunggunung Kabupaten Lebak, Aswarah Agusti Yanah, Agy (30) warga Tenjolaya Kabupaten Bogor, Wawat Meliawati, WM (43) tahun warga Warunggunung Kabupaten Lebak, dan Gery Raga Bunyamin, GRB (23) warga Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Menurut Kapolres Kuningan, Danny Aryanda dari hasil pemeriksaan terhadap 5 tersangka, para pelaku melakukan aksinya dengan berpura- pura menjadi tenaga kesehatan dan menawarkan sejumlah alat kesehatan kepada korbannya bernama Ecin Kuraesin, seorang nenek yang tinggal sendirian di kelurahan Lamepayung Kecamatan Kuningan. Saat korban lengah, sejumlah pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas yang total nilainya sebesar 41.429.000 rupiah.akbp
"Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku seperti minibus yang digunakan untuk melakukan aksinya, uang tunai serta perhiasan emas milik korban," ujarnya.
Ironisnya dari 5 pelaku ini, 2 diantaranya adalah anak dan ibu kandungnya, sang anak berperan sebagai sopir, sementara ibunya menjadi terapis dengan alat kesehatan yang ditawarkan.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, ke 5 tersangka harus mendekam di dalam ruang tahanan Mapolres Kuningan, ke 5 tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin