get app
inews
Aa Read Next : Naas Diduga Warga Subang jadi Korban Penipuan Seleksi Masuk Polri Hampir 600 Juta

2 Emak-Emak Sukses Tipu Mantan Kades Ratusan Juta Rupiah, Modusnya Ngaku Kasat Reskrim

Jum'at, 22 Maret 2024 | 13:25 WIB
header img
Emak-emak PT (21) dan AR (36) pelaku penipuan terhadap mantan kades di Lampung Timur ditangkap polisi. Foto: Ist

LAMPUNG TIMUR, iNewsCirebon.id - Dua emak-emak ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur karena terlibat dalam kasus penipuan dengan cara mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Kedua perempuan tersebut berinisial PT (21) dan AR (36) yang berasal dari Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap pada hari Selasa (19/3/2024) sore.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa kejadian penipuan tersebut terjadi pada bulan Februari 2024. Saat itu, para pelaku menghubungi FH, anak dari mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga.

"Para pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh KM (mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," kata Rizal saat dihubungi pada hari Kamis (21/3/2024).

Setelah menyetujui permintaan tersebut, lanjut Rizal, FH kemudian mengirimkan uang secara transfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali dengan total Rp250 juta.

Setelah mengetahui hal tersebut, pengacara KM kemudian memeriksa dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes EP Sihombing.

Ternyata, Kasat Reskrim tersebut menegaskan bahwa dia tidak pernah meminta uang kepada keluarga KM. "Setelah menyadari bahwa dia menjadi korban penipuan, FH kemudian melaporkan dugaan penipuan ini kepada polisi," ujar Rizal.

Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 lembar bukti transfer uang, dan print out percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan/atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan atas perbuatannya.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut