Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Caleg di Cirebon Ditangkap Polisi, Diduga Sebarkan Video Asusila Korban Lansia
Advertisement . Scroll to see content

Kota Cirebon PPKM Level 3, Para Pelaku Usaha Diminta Taati Regulasi Penerapan PPKM

Sabtu, 12 Februari 2022 | 08:17 WIB
  • author Riant Subekti
Kota Cirebon PPKM Level 3, Para Pelaku Usaha Diminta Taati Regulasi Penerapan PPKM
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon lakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon lakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha.

Pemahaman diberikan sehingga Kota Cirebon bisa secepatnya keluar dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Hari ini kita melakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., usai sosialisasi penerapan PPKM level 3 di depan perwakilan pusat perbelanjaan, pasar rakyat, restoran, pelaku pariwisata, dan tempat hiburan malam di lantai 3 Gedung Setda Kota Cirebon, Jumat (11/2/2022). 

Komunikasi publik ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang situasi pengendalian pandemi Covid-19 .

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut