Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Komunikasi Kuwu Cirebon Bentuk Kepengurusan Baru Periode 2024-2027
Advertisement . Scroll to see content

DPR dan Pemerintah Setujui Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Selasa, 06 Februari 2024 | 13:45 WIB
  • author Riant Subekti
DPR dan Pemerintah Setujui Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui Pengesahan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - DPR dan Pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat yang diselenggarakan pada Senin (5/2/2024). 

Salah satu point dalam persetujuan tersebut yaitu menambah masa jabatan kepala desa. 

" Salah satu point kruisial tersebut yaitu penambahan masa jabatan desa menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode" sebut Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRDPR, Achmad Baidowi/Awiek, Selasa (6/2/2023). 

Awiek menyebut dalam pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sejumlah kepala desa dari seluruh daerah melakukan sujud syukur atas pengesahan undang undang desa, mereka mengatakan dengan penambahan masa jabatan tersebut akan lebih fokus membangun daerah. 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut