get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Gunung Jati Diperkuat melalui Sosialisasi

DPR dan Pemerintah Setujui Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Selasa, 06 Februari 2024 | 13:45 WIB
header img
DPR dan Pemerintah Setujui Pengesahan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - DPR dan Pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat yang diselenggarakan pada Senin (5/2/2024). 

Salah satu point dalam persetujuan tersebut yaitu menambah masa jabatan kepala desa

" Salah satu point kruisial tersebut yaitu penambahan masa jabatan desa menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode" sebut Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRDPR, Achmad Baidowi/Awiek, Selasa (6/2/2023). 

Awiek menyebut dalam pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sejumlah kepala desa dari seluruh daerah melakukan sujud syukur atas pengesahan undang undang desa, mereka mengatakan dengan penambahan masa jabatan tersebut akan lebih fokus membangun daerah. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut