get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Cabuli Istri Pasien, Dokter Ini Diperiksa Majelis Kehormatan IDI Palembang

Bejat! Pedagang Mainan Cabuli Dua Bocah Perempuan, Ini Modusnya

Selasa, 16 Januari 2024 | 20:26 WIB
header img
Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Penjual Mainan di Cirebon Ditangkap Polisi. Foto: Abdul Rohman

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang pedagang mainan di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, ditangkap Polisi. Pasalnya diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap dua anak perempuan dibawah umur, pada 25 Desember 2023 lalu.

Pelaku diketahui berinisial MI (40) warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus memberikan mainan gratis atau cuma-cuma.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menerangkan. Pelaku sebelum melakukan aksi bejatnya itu, terlebih dulu menjajakan jualan nya. Namun, pada saat di lokasi kejadian, korban memanggil pelaku dengan dalih untuk membeli mainan. Bukanya melayani, justru pelaku menyentuh bagian sensitif milik korban, kemudian pelaku memberikan mainan secara cuma cuma terhadap dua korban

“Jadi sebelum pelaku melakukan tindakannya itu, dua korban ditanya oleh pelaku “neng mau mainan gak” kemudian pelaku menyentuh bagian sensitif korban, secara bergantian dan setelahnya pelaku memberikan mainan secara gratis, “katanya saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Cirebon. Selasa (16/01/2024)

Beruntung, aksi bejatnya pelaku diketahui oleh seseorang yang berada di lokasi sekitar. Kemudian pelaku dilaporkan ke Petugas Polsek terdekat dan berhasil diamankan.

“Jadi perbuatan pelaku itu diketahui oleh seseorang yang kebetulan ada di lokasi sekitar dan melihat perbuatan pelaku. Kemudian pelaku berhasil kami tangkap, atas dasar keterangan dari saksi, “katanya.

Pelaku diketahui memang kerap berjualan di lokasi sekitar. Mulanya, tidak ada kecurigaan terhadap pedagang mainan tersebut. Namun, setelah aksinya kepergok oleh warga, warga geram dan melaporkannya ke Polsek terdekat.

“Warga awalnya tidak menaruh curiga kepada pelaku, karena pelaku kerap berjualan di lokasi sekitar, “katanya.

Saat ini, lanjut Kapolresta MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polresta Cirebon. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

“Pelaku sudah kami tahan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, “katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut